GORDON: KDRT MEMPRIHATINKAN Ditulis Oleh :Seti Noor Cahyani - Yogyakarta, Pada Tanggal : 19 - 04 - 2011 | 07:28:05
 BERITA TERKAIT Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di berbagai daerah, levelnya sudah pada tahap memprihatinkan. Kekerasan tidak hanya menimpa para istri saja, tetapi juga merambah pada anak-anak.
“Terus terang saya sangat memprihatinkan KDRT yang menimpa anak-anak dan para istri. Banyaknya kasus keterpurukan wanita dan tekanan yang berkepanjangan yg dirasakan oleh wanita yang disebabkan KDRT, sungguh tidak dapat ditolerir lagi,” tegas Pimpinan Gereja Pusat Charismatic World Service (CWS) Gordon Sima Remare ketika berlangsung temu bersama Paduan Suara Interdominasi “Harmoni Kasih” yang diikuti dari berbagai gereja di tanah air.
Keprihatinannya itu didasarkan pada banyaknya kaum istri yang meminta konseling pada Tim Konselor CWS. Oleh karena itu pihaknya memprakarsai pertemuan hajatan pemulihan para wanita korban KDRT yang dikemas dalam “Dipulihkan untuk memulihkan, Dikuatkan untuk menguatkan” yang berlangsung di Gedung Kenanga Jalan Senin Raya No.46, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Kegiatan pemulihan wanita korban KDRT ini menurut rencana akan diadakan rutin, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah yang akan dipercayakan pada Bunda Susana.
Adanya keprihatinan itu, memang didukung banyak pihak. Memang diakui, peraturan KDRT di negeri kita masih lemah. Kasus-kasus semacam itu, seharusnya bisa langsung diproses polisi. Sebagai contoh, Jerman memiliki peraturan tentang KDRT yang memungkinkan polisi ikut campur dalam penyelesaian masalah. Namun, cara tersebut masih sulit diterapkan di Indonesia karena sebagian besar korban KDRT memilih tidak melaporkan kekerasan yang terjadi.
“Setelah menerima laporan dari korban atau tetangga korban, polisi langsung mengusir pelaku KDRT dari rumahnya,” kata Petra Hafele, aktivis perempuan asal Jerman. Petra menyampaikan hal itu dalam diskusi Pemulihan Psikologi Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, belum lama ini.
Menurut Petra, pelaku yang telah diusir dilarang menemui korban selama 10 hari. Hal itu bertujuan agar korban merasa aman. Selanjutnya, korban mendapat bimbingan konseling dari lembaga anti kekerasan. Petra mengatakan, peraturan itu berlaku sejak 2001 untuk mengurangi KDRT. Pada awalnya, masyarakat di Jerman juga keberatan dengan peraturan yang tegas seperti itu. Namun, akhirnya semua pihak dapat merasakan manfaatnya, kata Petra.
Memang harus diakui, selama ini banyak orang, khususnya korban KDRT tidak tahu bahwa ada hak perlindungan selama tujuh hari, sejak permohonan diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, pihak kepolisian wajib melindungi korban selama 24 jam sejak melakukan laporan. "Perlindungan melalui pengadilan yang dikeluarkan hakim ini tidak hanya korban, tapi juga pihak keluarga, paling tidak tujuh hari," kata Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Perempuan Rita Serena Kolibongso kepada wartawan di Jakarta.
Rita mengatakan, hal penting yang harus dipahami, KDRT merupakan tindak kejahatan tanpa terkecuali. Meski masih ada hubungan keluarga, proses hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban bukan untuk menceraikan, tetapi demi perubahan sikap dan perbaikan hubungan keluarga.
Sementara itu, bentuk perlindungan yang diperoleh selama tujuh hari itu berupa bantuan hukum, medis, bimbingan konseling hingga rohaniawan. Jika dirasa kurang aman tinggal di rumahnya, korban berhak mendapatkan rumah perlindungan atau rumah aman selama menjalani proses pengadilan.
"Selama menunggu proses perlindungan dari pengadilan, korban berhak meminta perlindungan dari kepolisian," ujar Rita. Upaya perlindungan, lanjut Rita, telah ditegaskan dan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban KDRT. (Seti Noor Cahyani-Yogyakarta)
-------------------------------------
KENAPA WANITA BERTAHAN, MESKI KDRT?
Ya, mengapa wanita bertahan meski mengalami KDRT? Sunarti, ibu rumah tangga yang tinggal di Sleman Yogyakarta, ketika diwawancara wartawan Obyektif Cyber Magazine, Seti Noor Cahyani, mengaku, dia tidak berani meninggalkan keluarganya dan memilih bertahan karena beberapa pertimbangan. Sebelumnya, wanita yang sehari-hari berjualan buah salak Pondoh di depan rumahnya di pinggiran jalan Magelang – Yogyakarta ini, telah dihajar suaminya sehingga mengalami luka-luka cukup serius.
Mukanya lebam-lebam, bibirnya melepuh, dua giginya tanggal, karena digampar suaminya, Burhan, pengemudi truk, yang menurut para tetangga memang pemarah. Gara-garanya, tanpa sengaja dia melepaskan burung piaraan yang menjadi kesayangan suaminya. Meski begitu, Sunarti enggan melaporkan ke polisi, meski para tetangga dan bahkan ketua RT setempat menyarankan untuk lapor polisi. Alasannya memang klasik, takut diceraikan suaminya. Disamping itu, dia terikat dengan 3 anaknya yang masih kecil-kecil. Akhirnya, semua orang memaklumi.
Menurut penelitian Departemen Kehakiman Amerika, dua pertiga dari serangan fisik terhadap wanita, dilakukan oleh orang yang dikenal baik. Di Amerika sendiri, salah satu tempat paling berbahaya bagi wanita, justeru rumahnya sendiri. Sekitar 1.500 wanita tewas dianiaya suami atau pacar mereka. Sedangkan menurut catatan FBI, sekitar 2 juta pria menganiaya pasangannya setiap tahunnya, seperti dilansir Kompas.com belum lama ini.
Dr. Susan Hanks, Direktur Institut Keluarga dan Kekerasan di Alamaeda, California, mengatakan, tidak ada ciri khusus mengenai pria yang menganiaya wanita. Apakah pria tersebut dari umur, kondisi ekonomi, atau kelainan seksual tertentu. Pria menganiaya karena kondisi psikologisnya. "Biasanya, pria yang menganiaya ingin mencari kekuatan atau mengontrol pasangannya, atau hidup mereka sendiri. Bisa juga karena mereka terus-menerus bergantung pada wanita, dan khawatir akan ada aksi dari pihak wanita mengenai kebebasannya. Sebagian pria lainnya menganiaya karena itulah satu-satunya cara yang mereka ketahui untuk menjadi dekat pada pasangannya," ungkap Dr. Hanks.
Menurutnya, sebagian pria penganiaya ini tumbuh dari rumah yang penuh kekerasan, dimana mereka menyaksikan ibu disiksa oleh ayah, dan mereka sendiri ikut dianiaya. Perasaan tidak berdaya di masa lalu membuat mereka mengkopi perbuatan tersebut untuk mendapatkan kontrol penuh terhadap dirinya. Apalagi jika dahulu ibu tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap kekerasan yang dialami.
Penyebab KDRT lainnya adalah kemiskinan, dimana pria merasa tidak memiliki power di dalam keluarga. Konflik dalam pekerjaan juga memicu stres yang membuat pria merasa harus mampu mengontrol wanita di rumah. Pria yang lain melakukan kekerasan di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol, meskipun substansi dari obat-obatan itu sendiri bukan penyebab kekerasannya.
Mengapa wanita tidak meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan tersebut? Hal ini tentu ada dalam pemikiran banyak orang. Namun meninggalkan hubungan semacam itu tidaklah mudah. Wanita yang tergantung secara ekonomi terhadap pasangannya tentu tidak ingin hidup susah. Ada banyak faktor sosial dan kultural lainnya yang mendorong wanita untuk bertahan, dan mencoba mengatasi situasi. Misalnya, tidak ingin berpisah dari anak. Perasaan malu akan kondisi rumah tangga, yang membuat wanita enggan berterus-terang pada keluarga besarnya. Kalau pun tahu, keluarga akan mendesak agar wanita mempertahankan keutuhan keluarganya. Seringkali pria justru menjauhkan istrinya dari keluarga dan teman-teman supaya tidak ada dukungan saat istri nekad meninggalkan rumah.
Kemudian, wanita biasanya sangat mencintai pria yang menyiksa mereka. Mengapa? Karena pria-pria seperti ini tidak selalu berbuat kasar. Mereka bisa saja hangat dan penuh perhatian. Sehabis menganiaya, suami umumnya memohon maaf hingga menangis. Dalam situasi seperti ini wanita pun akan luluh. Kelak ia akan menyadari bahwa penganiayaan tersebut akan terus berulang.
Di pihak lain, pria juga enggan meninggalkan hubungan yang tidak memuaskan ini. Perasaan takut ditolak dan dibuang adalah faktor-faktor yang membuat pria melakukan kekerasan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya keyakinan terhadap diri sendiri. Jika wanita berinisiatif meninggalkan hubungan (atau bercerai), ia masih potensial mengalami cidera akibat kekerasan. Umumnya pria melakukan intimidasi sebagai konsekuensi ditinggalkan oleh pihak wanita. Seringkali kekerasan itu bertambah parah, seperti menteror, mengancam akan bunuh diri, atau menyakiti anak. (Seti Noor Cahyani- Yoyakarta)
-----------------------------------
SUAMI JUGA BISA LAPOR
Jangan tertawa, suami yang menjadi korban KDRT juga bisa melaporkan istrinya ke polisi. Wah…. Meski jarang, ada loh suami yang dianiaya istrinya hingga luka-luka. Bagi suami yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan seperti itu, tetap bisa melaporkannya, kalau mau. Menurut Kompas.com, Ikatan Suami Takut Istri (ISTI) bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupan kita karena terkadang dicap sebagai kelompok minoritas dalam sebuah keluarga. Namun, tahukah jika ISTI adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"ISTI bisa dilaporkan. Suami bisa lapor jika memang dia merasa takut terhadap istrinya. Apa yang membuat dia takut, konteksnya apa, apakah psikis atau apa," ujar anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Rina Mouwoka Rustien, saat launching "Enam Langkah Mengadili Kekerasan dalam Rumah Tangga," di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Rina yang berprofesi sebagai advokat mengatakan, KDRT bisa juga menimpa kaum Adam selaku kepala rumah tangga. "Ada juga laki-laki atau suami yang menjadi korban KDRT, tapi memang jumlahnya sangat sedikit," kata Rina.
Kendala dalam penghapusan KDRT, lanjut Rina, salah satunya adalah masih ada anggapan di masyarakat yang menganggap KDRT adalah aib sehingga mereka menutup-nutupi hal tersebut. "Selain itu tidak adanya kesetaraan jender antara suami dan istri. Istri harus selalu patuh, hormat, tidak membantah, dan sebagainya sehingga muncul kesenjangan," tambah Rina.
Rina juga mengatakan, UU Penghapusan KDRT sebenarnya bertujuan baik. "Tujuan UU ini kan baik, mengarahkan agar rumah tangga rukun dengan tahu hak dan kewajiban masing-masing, bukan malah cerai," tutur Rina. (Seti Noor Cahyani-Yogyakarta)
|