ALFAMART TIDAK MEMATIKAN PEDAGANG KECIL Ditulis Oleh :Anggoro Suprapto, Pada Tanggal : 03 - 02 - 2012 | 13:32:39
 BERITA TERKAIT Keberadaan toko-toko ritel Alfamart yang muncul di berbagai kota dan daerah, tidak akan mematikan pedagang kecil, seperti misalnya pemilik toko atau warung-warung di kampung. “Justeru kami ingin menjadi mitra yang saling menguntungkan kedua belah pihak.” Demikian ditegaskan Leo Hartoko, Branch Manager Alfamart Wilayah Jateng Utara, dalam wawancara khusus dengan Obyektif Cyber Magazine di ruang kerjanya di Kawasan Industri Tugu Wijaya Kusuma Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini.
Hal itu perlu diutarakan, karena ada anggapan di masyarakat maupun Pemerintah Daerah setempat, kalau ada dan keberadaan Toko Alfamart bisa mematikan para pedagang kecil, terutama toko-toko perseorang maupun warung di kampung-kampung sekitar.
Didampingi Deputy Branch Manager Anang Sani Setiawan dan Manager Location Sumaji, lebih lanjut dia menuturkan, dalam Visi Alfamart sudah jelas disebutkan, Alfamart ingin menjadi jaringan distribusi ritel tertkemuka yang dimiliki oleh masyarakat luas. Berorientasi pada pemberdayaan pengusaha kecil, serta pemenuhan kebutuhan dan harapan konsumen yang mampu bersaing secara global.
“Dukungan kepada pedagang kecil dan warung kampung tidak hanya sebatas wacana saja, tetapi juga kami tindaklanjuti dengan tindakan nyata,” tambah Leo menjelaskan. Oleh sebab itu, Alfamart melalui program “Store Sales Point” (SSP) mencoba untuk lebih mendekatkan pada para pedagang kecil, khususnya pedagang ritel. Misalnya pedagang asongan, kios rokok, warung, institusi serta koperasi.
Hal itu dimaksudkan agar dimasa mendatang mereka bisa bersaing di tengah pertumbuhan ritel modern. Sekaligus ingin memberi nilai tambah tentang keberadaan Alfamart, yaitu ingin menjadi jaringan distribusi yang menyatu dalam komunitas di masyarakat kita. Untuk lebih jelasnya tentang program SSP ini sebagai berikut. Toko Alfamart, melakukan penjualan ke pedagang kecil di sekitarnya, dengan harga khusus. Padagang sebelumnya harus terdaftar dulu sebagai member di Toko Alfamart terdekat. “Mudah kan?” tambah Leo sambil tersenyum.
Tujuan diselenggarakannya SPP ini, guna membantu ketersediaan barang di kalangan pedagang kecil, dengan keuntungan yang wajar. Juga membantu pedagang kecil supaya mampu bersaing dengan ritel lain. Dilihat dari semua itu, jelas program ini memberikan keuntungan bagi pemerintah, pedagang itu sendiri dan prinsipal.
KEUNTUNGAN PEMERINTAH: Dilihat dari sisi pemerintah, bisa membantu program pemerintah dalam memberdayakan pengusaha kecil. Memperindah tata ruang kota. Meningkatkan pajak daerah, terutama pajak dari reklame. Memperluas kesempatan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Memperkuat perokonomian negara dengan mengerahkan sektor riil.
KEUNTUNGAN PEDAGANG: Dilihat dari pihak pedagang, ada kemudahan mendapatkan barang. Bisa memperoleh harga beli yang dapat dijual kembali kepada konsumen dengan keuntungan yang wajar. Hemat waktu , karena toko SPP jaraknya dekat dengan lokasi pedagang kecil. Sedangkan untuk pedagang kecil, dimungkinkan mendapatkan tempat atau sarana berjualan, dan bahkan up-grade tempat berjualan yang sudah ada rombong atau kiosnya. Juga akan mendapatkan tambahan pengetahuan dalam mengelola usaha ritel.
KEUNTUNGAN PRINSIPAL: Pihak prinsipal pun juga mendapatkan keuntungan tersendiri. Misalnya, terjaminnya distribusi barang lebih cepat dan merata ke semua wilayah. Bisa meningkatkan Brand-Awareness produk suplier dalam hal ini produk pihak prinsipel itu sendiri. Meningkatkan efesiensi dan efektivitas distribusi coast. Direct promotion yang lebih efektif dan langsung ke konsumen. Membantu stabilitas harga jual produk ke consumen.
Menurut dia, saat ini pihaknya sudah membina sekitar 600-an pedagang kecil di wilayahnya. Ada 91 sales yang dikerahkan, dimana satu sales membawahi 60-an pedagang. Sementara itu menurut penjelasan Budi Santoso, Corp Communications Regional Alfamart wilayah Jateng Selatan, di Klaten dan kota-kota sekitarnya termasuk Solo, ada 500-an pedagang kecil yang sudah dibina di bawah koordinator 90 sales. Sedangkan di Cilacap dan sekitarnya, ada sekitar 900 pedagang kecil yang dibinannya di bawah 159 sales.
Guna menjamin kelancaran itu semua, pihak Alfamart telah membentuk Member Relation Officer (MRO). Mereka terdiri dari karyawan Alfamart sendiri yang bertugas membuka, menjalin dan menjaga relasi, atau hubungan baik para pelanggan dalam hal ini para pedagang kecil yang menjadi member Alfamart.
MRO merupakan “jembatan” bagi Alfamart dengan pelanggannya dan membangun hubungan yang baik kepada setiap pelanggannya. Hubungan ini berupa kerjasama dagang. Pihak Alfamart melakukan penjualan ke pedagang kecil, pengasong, koperasi, atau institusi yang telah menjadi member dengan harga khusus.
Kelompok MRO ini juga bertugas “menolong” pelanggan dalam memutuskan untuk membeli atau saat akan bertransaksi. Memastikan bahwa transaksi tersebut menguntungkan bagi pelanggan maupun perusahaan. Itulah antara lain, salah satu program Alfamart, dalam partisipasinya membantu para pedagang kecil di sekitarnya. Jadi? Tidaklah benar, kalau keberadaan Alfamart mematikan pedang kecil di sekitarnya. Malah sebaliknya: MEMPERKUAT barisan mereka. (Anggoro Suprapto).
----------------------------------------------------------
MELARANG, MEMATIKAN HAK RAKYAT JUGA
Adalah tindakan konyol dan tidak profesional jika sampai melarang berdirinya Toko Alfamart, atau super-market yang lain, di suatu daerah, hanya dengan alasan demi membela kepentingan pedagang kecil. Alih-alih membela rakyat, sesungguhnya mereka malah mematikan hak rakyat, yang dijamin UUD’45 pasal 27.
“Hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan dan usaha yang halal, di seluruh wilayah tanah air, siapa pun dia,” tutur Sigid Purnomo SH, pakar hukum di Semarang yang aktif juga di LSM pemberdayaan rakyat kecil, kepada Obyektif Cyber Magazine di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Dalam memberikan keterangan dia didampingi Sekjen LSM Kontrol Sosial “Obyektif”, Aries Kunarto MK dan LSM Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Untung Prasetyo.
Menurut dia, rakyat kan tidak hanya pedagang kecil saja. Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan tidak bisa dikotak-kotak atau dibeda-bedakan. Entah itu gembel, entah itu kaya raya, selama dia masih menjadi warga negara, kedudukannya sama di mata hukum dan lain-lain. Pemerintah berkewajiban melindungi seluruh warganya, dan bukan malah mematikan hak pengusaha, demi kepentingan hak pedagang kecil.
“Ini tidak benar. Pemda yang main larang seperti itu bisa di-PTUN-kan, “ katanya. Menurut dia, masuknya toko-toko ritel modern, supermarket, dan hipermarket, sesungguhnya sama dengan investor yang masuk dan ikut membangun daerah setempat. Dia menunjuk data dari Sekolah Pasar Tradisional Pustek UGM yang menyebutkan, di Indonesia, dari 28 ritel modern yang menguasai 31 persen pangsa pasar ritel, total omsetnya mencapai 70,5 triliun rupiah. Pajak yang disetorkan ke negara cukup besar.
Demikian juga di setiap daerah, omset mereka juga besar, antara 800 miliar rupiah-an, tergantung besar kecilnya daerah setempat. Maka mereka mampun menyetorkan pajak yang besar juga untuk membiayai pembangunan daerah setempat. Jadi jelas, para investor itu juga memberikan kontribusi besar di setiap daerah yang dimasukinya. Setiap Pemkab/Pemkot, keberadaan mereka mampu menghasilkan pemasukan pajak daerah yang tidak sedikit. Belum tenaga kerja yang tertampung. Kota juga jadi indah dan hidup selama 24 jam.
“Jadi jangan asal main larang,” tambah Sigid yang juga berprofesi sebagai pengacara ini. Adanya pelarangan seperti itu tidak menyelesaikan masalah, malah membuat rumit masalah. Menunjukkan bahwa pemerintah setempat tidak kreatif. Hanya main larang saja. “Seharusnya kalau mau melindungi pedagang kecil, kasih modal dong. Latih manajemennya, renovasi tempatnya, dan lain-lain. Anggarkan di APBD, pembinaan untuk para pedagang kecil. Itu baru namanya membela pedagang kecil,” tuturnya.
Justeru sekarang ini pihak Alfamart harus dirangkul diajak kerjasama ikut membina pedagang kecil di wilayahnya. Alfamart sekarang juga milik rakyat Indonesia, karena sudah go public dan bukan lagi milik perseorangan. Mereka punya kemampuan membina pedagang kecil. Mereka punya semuanya, dan siap dari segi apapun. Untuk Jateng, pelarangan ijin pendirian Alfamart dan toko ritel modern lainnya dimulai dari Walikota Jokowi di Solo, dan beberapa daerah lain ikut-ikutan dengan dalih membela pedagang kecil, tapi tanpa perencanaan dan program yang jelas. “Kayaknya asal saja, hanya untuk konsumsi publisitas. Mereka akan terpublikasi luas kalau berani membela rakyat. Padahal tidak sadar kalau tindakannya itu bisa mematikan hak rakyat yang lain lagi,” tambah Sigid menutup pembicaraan. ( Anggoro Suprapto).
-----------------------------------------------------------------
|
tp ngomong2, ada yg nyebut2 riset dari Pustek UGM tp Pustek kok ga diwawancarai ya.