Supported By :
Minggu, 20 Mei 2012 |
InfoJateng0 Komentar  |  1052 Pembaca

DINILAI, USAHA PERKEBUNAN JATENG
Ditulis Oleh :Administrator, Pada Tanggal : 18 - 02 - 2011 | 10:01:11

 

Guna mengetahui kinerja usaha perkebunan di Jateng, setiap tiga tahun sekali Dinas Perkebunan Prov.Jateng melaksanakan penilaian yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 07/Permentan/OT/140/2/2009.

Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan yang berlaku, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja, serta mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hasil penilaian akan digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan. Disamping itu, penilaian juga akan menjadi dasar guna menetapkan kelas kebun, yang ditentukan berdasarkan nilai dari 8 sub-sistem yaitu, legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan. Menurut Permentan Nomor : 07/Permentan/OT/140/2/2009, perkebunan dikategorikan sebagai Kelas I (baik sekali) apabila mencapai nilai 80-100, Kelas II (baik) dengan nilai 60-79, Kelas III (sedang) dengan nilai 40-59, Kelas IV (kurang) dengan nilai 20-39, dan kelas V (kurang sekali) dengan nilai 0-19.

Kebun yang dinilai harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sudah beroperasi (bukan kebun baru), memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), bersedia untuk dinilai dan membuat Surat Pernyataan di atas meterei tentang kesediaan untuk dinilai, serta telah melunasi pembayaran retribusi dan registrasi sebagaimana diatur Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Hasil penilaian ditandatangani oleh petugas yang telah memiliki legalitas penilaian dan sertifikat dari Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI.

Penilaian Usaha Perkebunan tersebut digunakan pula untuk bahan pertimbangan yang mutlak menentukan dalam proses penyelesaian pengurusan perpanjangan/pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), terkait dengan pemberian Constatering Rapport oleh Dinas Perkebunan Prov Jateng, rekomendasi Bupati, rekomendasi Gubernur, serta Keputusan Sidang Panitia B pada Kanwil BPN Prov. Jateng.

Berdasarkan hasil penilaian terakhir tahun 2009, dari 72 kebun di Jawa Tengah, sebanyak 28 kebun masuk kategori kelas I, 22 kebun masuk kelas II, 16 kebun masuk kelas III, 2 kebun masuk kelas IV dan 4 kebun masuk kategori kelas V. Dibandingkan penilaian tahun 2006, terdapat 5 kebun yang nilainya naik dari kelas III ke kelas II, yaitu Perkebunan Tlogo, Jomblang, Sringin, Segayung selatan, dan Sumber Harto Dua. Namun sebanyak 9 kebun mengalami penurunan kelas, yaitu Jatikalangan, Kandangan, Kalisidi, Medini, Susukan, Tratak, Karanggondang, Simadu dan Sikasur.

Untuk memotivasi peningkatan kinerja, kebun yang naik kelas diberi piagam penghargaan, bisa juga berupa teguran dan saran. Bagi kebun kelas IV peringatan diberikan 3 kali dengan selang waktu 6 bulan, dan untuk kelas V diberikan satu kali dengan selang waktu 6 bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut perkebunan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut maka Izin Usaha Perkebunannya dicabut.

Dilihat dari aspek teknis kebun secara fisik, penurunan kelas ditandai dengan turunnya kinerja yang antara lain disebabkan tidak adanya peremajaan, berkurangnya luasan, tidak optimalnya pemanfaatan lahan, kurangnya perawatan dan rendahnya produktivitas.

Dari aspek manajemen, kebun-kebun tersebut tidak secara lengkap memiliki kelengkapan data kebun seperti pembiayaan, produksi, pemasaran, serta kurangnya sumberdaya manusia. Sedang dari aspek pengolahan, perkebunan tidak memiliki alat prosessing pengolahan hasil produksi secara lengkap. Dari aspek sosial ekonomi, kebun-kebun tersebut dinilai kurang peduli terhadap masyarakat sekitar kebun.

Sebagai upaya pembinaan perkebunan, Dinas Perkebunan Prov. Jateng meningkatkan pengawasan kebun khususnya dari aspek pemanfaatan lahan dan kinerja kebun, melakukan identifikasi kebun untuk mencari peluang kerjasama antar kebun atau dengan investor, dan memfasilitasi terselenggaranya peningkatan kualitas SDM perkebunan.

Dinas Perkebunan Prov. Jateng juga akan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha perkebunan dengan masyarakat sekitar kebun yang berpotensi mendapat gangguan untuk melakukan sosialisasi hukum pertanahan.

Untuk tahun 2012, bagi kebun yang lokasinya hanya berada dalam satu kabupaten/Kota, penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan kebun yang lokasinya lintas wilayah kabupaten/kota, penilaian dilakukan oleh pemerintah provinsi. (agus utomo)

                         --------------------------------------

 

NILAI TUKAR PETANI JATENG MENINGKAT

Nilai Tukar Petani (NTP Jateng pada bulan Desember 2010 mencpai posisi 103,12 atau meningkat 3,09 dibanding Desember 2009 sebesar 100,03. NTP Jateng ini juga lebih tinggi dibanding dengan posisi NTP nasional (102,89), NTP Jabar (101,46), dan Jatim (98,87).

Tingginya NTP menunjukkan bahwa petani Jateng semakin sejahtera, karena NTP yang diperoleh dari hasil perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga dibayar petani (Ib) merupakan salah satu indicator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani. NTP juga menggambarkan nilai tukar produk pertanian terhadap barang/jasa yang dikonsumsi petani, biaya produksi dan pembentukan barang modal, yang berarti semakin tinggi NTP berarti semakin tinggi kemampuan atau daya beli petani.

Pada bulan Desember 2010 indeks harga yang diterima petani (It) Jateng naik 0,77% dibanding bulan Nopember, yaitu dari 131,63 menjadi 132,64. Kenaikan indeks tertinggi terjadi pada It sub sektor tanaman perkebunan rakyat (TPR) dari posisi 151,68 menjadi 154,55; disusul It sub sektor perikanan dari posisi 139,34 menjadi 141,41, It sub sektor tanaman pangan dari posisi 126,24 menjadi 127,49, dan It sub sektor holtikultura dari 130,24 menjadi 131,14. Khusu untuk It sub sektor perikanan indeksnya mengalami penurunan dari 144,54 menjadi 142,90.

Disisi lain, indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) dan Kelompok Biaya Produksi dan Pembentukan Barang Modal (BPPBM) mengalami peningkatan dari posisi 127,59 menjadi 128,63. Kenaikan ini disebabkan naiknya semua kelompok konsumsi rumah tangga dan biaya produksi pertanian.

Pada kelompok BPPBM kenaikan disebabkan karena kenaikan semua kelompok pengeluaran, yaitu bibit mengalami kenaikan indeks harga 0,25%, obat-obatan dan pupuk naik 0,16%, sewa lahan, pajak dan lainnya naik 0,14%, transportasi naik 0,04%, penambahan barang modal naik 0,43% dan upah buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,17%.

Dengan disemangati gerakan Bali Ndeso Mbangun Deso, berbagai kegiatan pembangunan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah Prov. Jateng di antaranya penyediaan dan pengambangan benih unggul, pupuk, alat mesin pertanian dan sarana irigasi serta transportasi digharapkan pada tahun 2011 NTP Jateng terus meningkat.

Penyediaan dan pengembangan benih unggul, baik benih padi dan tanaman pangan lain, tanaman holtikultura maupun bibit/benih ternak dan ikan diharapkan akan meningkatkan produkstivitas dan produksi pertanian, sehingga pendapatan petani meningkat.

Selain itu Pemerintah Jateng juga melaksanakan berbagai upaya peningkatan teknologi tepat guna dan tepat terapan untuk dimanfaatkan pada usaha tani hulu, usaha tani hilir, dan usaha tani penunjang sehingga meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu produk pertanian. Dengan demikian produk pertanian Jawa Tengah dapat memenuhi kebutuhan pasar dan petani memperoleh pendapatan yang lebih tinggi.

Untuk meningkatkan kesejahteraan petani dilakukan pula embelajaran petani melalui Sekolah Lapang pengendalian Hama Terpadu (SL-PHT), Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) dan berbagai kegiatan peningkatan kemampuan petani lainnya, terutama melalui penyuluhan. (agus utomo)

 

                                       --------------------------

 

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR,LANJUT

Dalam rangka mencapai visi pembangunan Jateng 2008-2013 yang disemangati dengan gerakan Bali Ndeso Mbangun Deso yaitu “Terwujudnya Masyarakat Jateng yang semakin Sejahtera”, Pemerintah Prov.Jateng terus memacu pembangunan infrastruktur transportasi, baik transportasi darat maupun udara.

Pembangunan infrastruktur transportasi sebagai penjabaran misi ke-5 pembangunan Jateng, bertujuan meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kehidupan dan meningkatkan kemudahan aksesibiltas ke Prov.Jateng. Dengan demikian pariwisata, investasi, perdagangan, industry dan berbagai kegiatan ekonomi makin berkembang, sehingga kesejahteraan masyarakat akan makin meningkat.

Pengembangan infrastruktur transportasi yang dilakukan Pemerintah Prov Jateng diantaranya yaitu pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo. Saat ini sedang dalam penyelesaian pembangunan ruas jalan tol Seksi I Semarang-Ungaran sepanjang 14,1 Km, dengan pencapaian pengerjaan paket I Tembalang-Gedawang selesai 100%, paket II Gedawang-Penggaron 92,03 %, paket III Penggaron-Ungaran selesai 83,90%.

Sedang Seksi II Ungaran-Bawen pengadaan tanahnya telah mencapai 117,62 Ha atau 89,08% dari total tanahyang harus dibebaskan seluas 134,76 Ha dan telah ditindaklanjuti dengan proses pelelangan untuk pelaksanaan konstruksinya. Apabila pembangunan jalan tol tersebut selesai diharapkan akan memacu perkembangan semua potensi perekonomian Kota Semarang, Solo dan sekitarnya pada khususnya dan Jateng pada umumnya.

Pembangunan jalan yang juga sedang dilaksanakan adalah pembangunan jalan lingkar Ambarawa sepanjang 7,3 Km, yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan di Kota Ambarawa. Pembangunan jalan yang dimulai pada akhir tahun 2009 tersebut diharapkan selesai pada Nopember 2011.

Pembangunan jalan ini dibiayai dengan dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Semarang untuk pengadaan/pembebasan tanah. Selain itu dibangun pula jalan lingkar Salatiga sepanjang 11,32 Km, yang secara kontraktual saat ini pekerjaannya telah selesai 100%. Apabila telah dapat digunakan jalan tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, termasuk memperlancar lalau lintas Semarang –Solo dan sebaliknya.

Pemerintah Prov Jateng juga sedang menyelesaikan pengembangan jalan Magelang-Keprekan sepanjang 8,60 Km menjadi jalan 4 lajur. Saat ini pekerjaan konstruksi telah mencapai 45% dan diharapkan pada bulan Nopember 2011 selesai. Pengembangan jalan ini diharapkan akan memperlancar lalu lintas Magelang-Yogyakarta, meningkatkan pariwisata Kota/Kab Magelang dan sekitarnya serta perekonomian masyarakat luas.

Selain pembangunan jalan-jalan tersebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga terus menjaga dan meningkatkan jalan dan jembatan di Jateng yang terdiri atas jalan nasional sepanjang 1,29 ribu Km, jalan provinsi sepanjang 26,29 Km dan jalan Kabupaten/Kota sepanjang 22,45 ribu km. Pembangunan tersebut di antaranya betonisasi jalan Semarang-Purwodadi, pelebaran jalan Pati-Rembang, jalan Lintas Selatan dan jalan pantura.

Sedang untuk infrastruktur transportasi udara pengembangan yang dilakukan antara lain pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Pada tahun 2011, PT Angkasa Pura (AP) I akan memulai pembangunan terminal baru di sisi utara bandara dan dijadwalkan se;esai pada tahun 2012. Untuk pengembangan bandara A Yani Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyediakan anggaran Rp 10 milyar untuk pekerjaan urugan tanah Exit Taxyway dan jembatan Instrument Landing System (ILS), sedang Pemerintah Daerah akan berperan dalam pembangunan jalan akses sepanjang 700 m dengan anggaran yang diusulkan sebesar Rp 351 milyar.

Untuk memacu perekonomian masyarakat Kab Blora dan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas Blok Cepu, pemerintah Provinsi Jateng juga akan mengembangkan bandara Ngloram, Cepu. Pada tahap awal pengembangan dilakukan dengan memperpanjang landasan pacu dari semula 900 meter menjadi 1.500 meter. Dengan pengembangan bandara ini diharapkan kegiatan masyarakat Cepu akan bergerak lebih pesat, sehingga kesejahteraan juga meningkat. (agus utomo)

                             ----------------------------------

 PEMBENTUKAN BALAI REHABILITASI SOSIAL

Tercapainya kesejahteraan sosial pada seluruh masyarakat merupakan cita-cita luhur kemerdekaan sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini taraf kesejahteraan sosial masyarakat belum semua sesuai dengan yang diharapkan, sehingga peningkatan taraf kesejahteraan sosial harus diupayakan secara maksimal dan berkesinambungan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat.

Sesuai dengan cita-cita tersebut, Gubernur Jateng dengan Peraturan Nomor 111 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Prov.Jateng, tanggal 1 Nopember 2010, telah membentuk Balai Rehabilitasi Sosial (Barehsos) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Sosial Prov.Jateng menggantikan Panti Sosial (Panti Mardi Putra, Panti Asuhan, Panti Wredha, Panti Karya, Panti Tuna Netra dan Tuna Rungu Wicara, Panti Tuna Grahita, dan tuna Laras).

Selain itu, Panti Sosial yang sebelumnya Satuan Kerja (Satker) dengan Peraturan tersebut berubah menjadi Unit Rehabilitasi Sosial (Urehsos) sebagai perangkat Balai yang berkedudukan  di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Balai.

Balai Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang Dinas Sosial di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial menggunakan pendekatan multi layanan. Dengan berbentuk Balai diharapkan pelayanan dan rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel karena memiliki indikator proses dan hasil yang jelas.

Saat ini terdapat 27 Barehsos dengan sasaran pelayanan antara lain Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT), Eks Penyalahguna Narkoba, Anak Nakal, Anak Jalanan, LAnsia Terlantar, Tuna Laras, Remaja Terlantar dan Korban Tindak Kekerasan (KTK), Wanita Tuna Susila (WTS), dan Eks WTS, Anak dan Balita Terlantar, Penyandang Cacat Tubuh, Penyandang Cacat Netra, Penyandang Cacat Ganda, Penyandang Tuna Rungu Wicara, dan Tuna Grahita. Sedangkan tugas pokok Urehsos adalah melaksanakan sebagian kegiatan tektis operasional dan penunjang Barehsos di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan sasarannya.

Perubahan tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Prov Jatengdalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, sesuai tekad Dinas Sosial Prov Jateng “BERUBAH UNTUK MAJU”. Dengan dilakukannya peningkatan pelayanan rehabilitasi sosial diharapkan penyandang masalah kesejahteraan sosial lebih mudah dan lebih cepat diterima kembali dimasyarakat dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (agus utomo)

       


KOMENTAR

Tidak Ada Komentar

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengirim komentar Anda

Nama :


Email :


Isi Pesan :

Komentar maksimal 350 karakter