Supported By :
Minggu, 20 Mei 2012 |
InfoJateng0 Komentar  |  436 Pembaca

PASAR PURWODADI MENYISAKAN MASALAH
Ditulis Oleh :Mohamad Sofi, Purwodadi, Pada Tanggal : 26 - 12 - 2011 | 11:24:27

Polemik pasca pembangunan Pasar Agro Holtikultura Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terus terjadi. Soalnya, pasar tersebut masih  menyisakan banyak permasalahan, baik antar-pedagang maupun dalam sistem koordinasi pemerintah Kabupaten Grobogan. Ada kesan mereka saling lempar tanggung jawab. Ada masalah seperti itu disinyalir pemerintah kabupaten dirugikan ratusan juta rupiah.

Pasar Agro yang dibangun di Jalan Gajah Mada ini, menghabiskan dana Rp. 8 miliar dari APBD Kab Grobogan Tahun 2010.  Letaknya di sebelah barat perumda, menempati areal 4.000 M2, merupakan tanah milik Kelurahan Kuripan, Purwodadi. Menurut data, pasar tersebut menampung 453 orang pedagang, berasal dari pedagang sayur, yang semula berdagang  di pinggiran jalan A. Yani dan Banyuono. Lokasi itu sekitar radius 500M, Pasar Umum Purwodadi.

Keberadaan para pedagang yang menempati areal trotoar sepanjang jalan tersebut, sebelumnya memang dikeluhkan masyarakat pengguna jalan A. Yani. Mereka merasa terganngu oleh aktivitas  para pedagang yang memenuhi jalan umum, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Soalnya dalam berjualan, para pedagang ini berjejalan satu sama lain. Akibatnya, ruas jalan untuk umum dipadati  para pedagang dadakan.

Kadinas Perindagtamben Kabupaten  Grobogan, Moh Tohirin, yang dihubungi Wartawan Obyektif Cyber Magazine Biro Grobogan, Mohamad Sofi mengungkapkan, adanya sistem regulasi yang kurang tepat atas pembangunan Pasar Argo Holtikultura (PAH) yang dibangun oleh Pemkab Grobogan, menjadi penyebab timbulnya polemik.

Sebelumnya, Pemda Kabupaten Grobogan pada Tahun 2010 menganggarkan sebesar Rp. 8 miliar, untuk pembangunan pasar agro, yang bertujuan merelokasi para pedagang tersebut. Sistem penganggaran PAH sesuai hasil pematangan lokasi pada Tahun 2008-2009 oleh Pemerintah Kabupaten. Kala itu menunjuk Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) untuk merealisasikan, selaku kuasa pengguna anggaran, sesuai uraian tugas jabatan dan tatakerja (Tupoksi) dinas daerah.

Kemudian pembangunan fisik PAH tahun 2010 dilaksanakan  oleh Kepala Dinas  Ciptakarya Tata Ruang dan Kebersihan (DCKTRK), selaku pengguna anggaran pembangunan yang di setujui Tim Anggaran Daerah,” katanya. Lanjut dia, kerangka acuan (KAK) pembangunan PAH itu secara yuridis tidak diatur dalam Perda No 20 Tahun 2002 Tentang Retribusi. Perda ini hanya mengatur 12 pasar umum dan 3 pasar hewan yang di miliki Pemkab.

PAH ini tidak masuk di dalamnya. Maka apabila Pemkab ingin memberikan payung hukum terhadap pasar agro, secara otomatis harus merevisi perda tersebut agar PAH itu bisa masuk, dan melaksanakan amanat seperti yang tertera di dalamnya,"Jelas Tohirin.

Ditambahkan, pengelolaan dan Penggunaan aset PAH menurut UU Nomor:1,Tahun 2004 yang diatur dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 memberikan kewenangan Pemkab untuk menetapkan regulasi Pengelolaan Asset Daerah. Atas dasar itu, Pemkab sudah menetapkan perda No 4 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Maka dibangunlah pasar tersebut, yang pembangunannya selesai Tahun 2010 oleh pengguna anggaran DCKTTRK. Namun pemborong yang mengerjakan pembangunan tersebut masih menyisakan masalah. Pada bulan Maret 2011, ada masalah hukum dan keuangan daerah. Sebetulnya, permasalahan tersebut sudah ada sejak 26 September 2010 lalu. Pasar sudah dipakai pihak ketiga, yaitu 453 pedagang, yang diakomodasi oleh Paguyuban Pedagang Pasar Buah dan Sayuran, yang diduga melawan hukum.
Sehingga atas kejadian tersebut, timbulah permasalah sampai sekarang.

Saat itu, sebetulnya pengelolaan  masih dalam tanggung jawab DCKTRK. Sebagai pengguna pasar tersebut, dan belum ada penyerahan secara resmi dari Pemkab ke kuasa pengguna, dalam hal ini Disperindagtamben yang memuat “poksi” Pengelolaan Dinas Pasar, akan terus timbul masalah. Kepala DCTRK sejak pembangunan sampai dengan penyerahan (FHO) tidak dilakukan dengan benar. Bahkan ada kesan, membiarkan aset PAH, digunakan 453 pedagang. Menurut pengamatan, pasar dipakai tidak sah dan tidak memberikan uang sewa sepeser pun kepada Pemkab Grobogan, kata Tohirin.

Padahal jelas DCKTRK yang mengatur dan menyusun Perbub No 31 tahun 2010 yang berlaku pada Agustus 2010, tentang harga sewa bangunan kios dan los PAH tersebut, termasuk sistem penempatan pedagang 453 orang ini. Mereka boleh menempati, dengan syarat disertai suatu perikatan sewa , seperti yang telah diatur. Sehingga sesuai dengan Perda No 4 tahun 2008.

Namun, meski peraturan sudah dibuat dan tanggung jawab seharusnya ada di Dinas Pasar di bawah Disperindagtamben tersebut, tetap saja tidak dilakukan sepenuhnya. Sehingga  memberikan peluang keuntungan kepada pihak lain yang memakai PAH, meski mereka tidak memberikan uang sewa yang seharusnya menjadi pendapatan pemda, ungkapnya. Dengan demikian setiap harinya Pemkab dirugikan puluhan juta. Kalau dikalikan bulan dan nantinya tahun, kerugian Pemkab bisa jadi ratusan juta rupiah. Inilah yang menjadi polemik berkepanjangan saat ini. (Mohamad Sofi).

                                           ------------------------------------------------------


 





KOMENTAR

Tidak Ada Komentar

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengirim komentar Anda

Nama :


Email :


Isi Pesan :

Komentar maksimal 350 karakter