Supported By :
Minggu, 20 Mei 2012 |
InfoJateng13 Komentar  |  960 Pembaca

RIBUAN PEKERJA PERHUTANI TUNTUT JADI PEGAWAI
Ditulis Oleh :Sugayo Jawama, Pada Tanggal : 06 - 12 - 2011 | 05:59:31

Sebanyak 13.000 orang pekerja pelaksana (PP) Perum Perhutani kini sedang resah dan  menuntut peningkatan statusnya agar segera diangkat menjadi pegawai tetap. Di Perusahaan Umum Kehutanan Negara tersebut, saat ini  memiliki basis operasional kegiatan sangat luas, meliputi seantero  pulau Jawa. Banyak pekerja yang sudah puluhan tahun belum diangkat, jadi wajar kalau sekarang mereka menuntut diangkat sebagai pegawai tetap.

Keresahan karena tidak diangkat sebagai pegawai tetap itu, sifatnya akut  dan telah menahun. Oleh karena itu, belum lama ini mereka mendapatkan momentum penguatan dengan dideklarasikannya pembentukan wadah organisasi Forum Komunikasi Pekerja Pelaksana (FKPP) di Madiun. Kemudian berlanjut dengan penyelenggaraan Rapat Kordinasi Akbar di kota Malang, yang melibatkan sejumlah perwakilan pengurus FKPP dari antero wilayah kerja Perhutani di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Selama ini Perum Perhutani hanya melakukan peningkatan status PP per tahun, rata-rata sekitar 300 orang saja. Padahal pegawainya yang pensiun mencapai 1.000 orang lebih pertahunnya, jadi peningkatan status saat ini tidak sebanding dengan jumlah PP yang masih ada sekitar 13 ribu orang lebih.  Dikhawatirkan, apabila tuntutan tersebut itu tidak segera dipenuhi oleh pihak yang berwenang, perkara ketimpangan distribusi kesejahteraan itu dapat menambah daftar persoalan baru di negeri ini, karena rentan memicu gejolak sosial ekonomi, khususnya di kawasan pulau Jawa. 

Pekerja pelaksana (PP) merupakan sebutan mutakhir bagi para pekerja lapangan Perum Perhutani yang dulu dikenal dengan sebutan Pegawai Harian Tetap (PHT) alias para pekerja kontrak. Di dalam pengelolaan BUMN Kehutanan tersebut, mewarisi era kolonial, terdapat adanya empat klas pekerja dengan masing – masing status kepegawaian yang disandangkan kepadanya.

Mereka adalah pekerja harian lepas (PHL) alias buruh kehutanan yang upahnya dibayarkan setiap kali penyelesaian jenis pekerjaan tertentu di bidang kehutanan meliputi penanaman, pemeliharaan, dan penebangan. Lalu pekerja harian tetap (PHT) alias pegawai  kontrak, yang lazimnya setiap selesai masa tiga bulan, otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak sepanjang tenaganya masih diperlukan. Menyusul kemudian pegawai perusahaan, yakni mereka yang pengangkatan status kepegawaiannya dilakukan oleh BUMN bersangkutan, dan pada hari tua, mendapatkan uang pensiun dari perusahaan. Terakhir, mereka yang selain berstatus pegawai BUMN, juga sekaligus menyandang predikat pegawai negeri sipil (PNS). Keempat klas pekerja tersebut masing-masing telah melalui proses rekrutmen yang berbeda.

Data yang dilansir FKPP mengungkapkan, ada ketimpangan pendapatan, antara para pekerja yang telah diangkat oleh perusahaan, dengan mereka yang masih berstatus pekerja pelaksana Perum Perhutani. Asumsi adanya selisih pendapatan (take home pay) antara Pegawai Perhutani, dengan Pekerja Pelaksana, adalah Rp700.000. Sebagai contoh, pegawai golongan I/4 dengan masa kerja 21 tahun bergaji Rp2.150.000, sedangkan yang diterima pekerja pelaksana lapangan hanya senilai Rp1.450.000 saja. Ditambah beban pajak dan asuransi yang ditanggung perusahaan senilai 30% kali 700.000 adalah sebesar Rp210.00. sehingga jumlah total selisihnya mencapai Rp910.00.

Untuk itu perkiraan biaya Peningkatan Status per orang per tahun: 910.000 X 15 kali gaji ialah sebesar Rp 13.650.000. Dengan asumsi biaya peningkatan status per orang sebagaimana asumsi perhitungan tersebut, sesungguhnya Perum Perhutani dapat segera melakukan peningkatan status sejumlah 13.259 orang pekerja pelaksananya, yang setara nilai biaya 180.979 juta rupiah. Apabila mengingat proyeksi laba perusahaan pada tahun 2012 setelah dipotong pajak, diperkirakan masih tersedia sebanyak 502.719 juta rupiah, maka beban biaya peningkatan status para pekerjanya itu hanya sebesar 36% saja dari total proyeksi laba bersih tersebut. (Sugayo Jawama).

Catatan: Sugayo Jawama adalah penulis buku: “Dialog Hutan Jawa”. Sehari-hari bekerja sebagai Redaktur Pelaksana “Harian Semarang”

                                               -----------------------------------------------------

LAHAN PERHUTANI, DIKELOLA MASYARAKAT

Sekitar 355,4 hektar lahan Perum Perhutani di kawasan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dikelola masyarakat melalui program lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Asper Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Temanggung KPH Kedu Utara, Juni Djunaedi di Temanggung, belum lama ini mengatakan, lahan tersebut berada di Resor Pemangku Hutan (RPH) Jumprit, Kwadungan, dan Kemloko.

Ia menambahkan, hutan yang dikelola masyarakat tersebut berada di kawasan hutan lindung maupun hutan produktif. "Sebagian besar lahan ditanami kopi. Selain untuk konservasi lahan juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan," katanya. Dijelaskan, bahwa dari sejumlah luas lahan yang dikelola masyarakat tidak sepenuhnya berhasil. "Menanam kopi membutuhkan waktu cukup lama untuk mendapatkan hasil sehingga membuat sebagian masyarakat tidak sabar lalu meninggalkan budidaya kopi," katanya.

Selain itu, maraknya pencurian kopi membuat masyarakat enggan mengurusi lahan kopinya. Ia mengatakan, sebagai jalan pintas atas permasalahan tersebut, masyarakat melakukan tindakan yang dilarang Perhutani, dengan menanam sayuran di lahan hutan. "Sebetulnya mereka tidak dilarang melakukan penggarapan lahan, tetapi tidak boleh menanam sayuran karena akan mengakibatkan erosi pada waktu musim hujan.” Menurut catatan, memasuki musim hujan ini petugas Perhutani telah memergoki seorang warga tengah mengolah lahan Perhutani, yang akan ditanami sayuran dan langsung dihentikan oleh petugas. (Harsem).

                                                    -------------------------------------------------

PENGHARGAAN PENGELOLAAN HUTAN JATENG

Untuk kesekian kalinya, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan pernghargaan dari pemerintah pusat, dalam hal pengelolaan hutan yang baik. “Jateng mendapatkan penghargaan Wana Lestari atas pengelolaan hutan sebanyak lima kali berturut-turut 2007-2011. Oleh karenanya, saya mengapresiasi para pemangku hutan yang membuat hutan kita ijo royo-royo sesuai sesanti: Hutanku lestari, Rakyatku mukti,” ujar Gubernur di ruang VIP Bandara Ahmad Yani usai tiba dari Jakarta, baru-baru ini.

Sementara untuk penghargaan yang kedua, gubernur menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan presiden kepada tiga provinsi di Indonesia yang mampu menjabarkan petunjuk presiden dalam hal program wajib tanam pohon, one man one tree. Selain Jateng, provinsi lainnya yang mendapat penghargaan itu adalah Jatim dan Sulsel.

“Kalau saya jawakke kata-katanya itu jadi: Sak-Uwong, Sak-Uwit (SUSU). Dari penghargaan itu ada tiga kabupaten termasuk salah satunya di Jateng yaitu Kabupaten Jepara, maka dari itu saya berterima kasih kepada Bupati Jepara yang telah melakukan pemahaman SUSU itu dengan baik sehingga wilayahnya ijo royo-royo,” imbuhnya.

Lebih jauh gubernur menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap penghijauan lingkungan dan melakukan penanaman pohon. Karena manfaat dari hal tersebut dirasa sangat luar biasa, seperti bisa menjadi penahan air tanah dan juga mampu sebagai pencegah banjir ataupun tanah longsor.

“Termasuk untuk hutan rakyat, saya berpesan agar masyarakat tidak melakukan tebang butuh, melainkan tebang pilih. Potonglah yang besar dan biarkan yang kecil, agar supaya pohon-pohon tersebut bisa tetap mengikat tanah dan menjaga kemungkinan tanah rawan yang bisa menyebabkan banjir ataupun longsor,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jateng Sri Puryono mengatakan, hingga kini luas hutan di Jateng mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Tercatat untuk hutan rakyat di 2007 ada seluas 435 ribu hektar, namun saat ini luasnya bertambah menjadi 747 ribu hektar. Padahal, target Dinhut dalam RPJMD pertahun hanya 25 ribu hektar, namun dari faktanya malah jauh melebihi target, yaitu rata-rata 60-70 ribu hektar.

“Ini semua berkat animo masyarakat, apalagi gubernur kalau pergi kemana-mana selalu mendengungkan wajib tanam, sehingga dampaknya menjadi sangat luar biasa. Semua ramai-ramai menanam pohon, seluruh komponen masyarakat Jateng animonya sangat tinggi sehingga dari pemerintah memberikan apresiasi kepada Jateng,” katanya.

Sebagai tambahan, sampai dengan Oktober 2011 jumlah penanaman pohon di Jateng mencapai 17 persen, atau 17 juta batang pohon. Dari Perhutani sendiri saat ini sudah menganggarkan tambahan 26 juta batang pohon, ditambah lagi dari Kebun Bibit Rakyat yang dibiayai Kemenhutanan menyediakan 35 juta batang pohon. Sehingga nantinya total pohon yang ditanam mencapai 88 juta batang pohon.

“Bagi kami bukan masalah jumlah yang besar, akan tetapi respon positif masyarakat akan budaya menanam pohon ini yang sangat kami harapkan. Kalau budaya menanam itu sudah tumbuh, maka ke depannya tidak usah disuruh lagi karena bagi mereka hal itu merupakan sebuah kebutuhan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (Heri Priyono).

                                                        --------------------------------------

 

 

         


KOMENTAR

13 Komentar

lilik rudi chahjono
Tanggal 15 - 12 - 2011
kami & temen2 seperjuangan sangat setuju sekali dengan apa yang menjadi harapan para Pekerja Pelaksana, mudah2 an dengan diperhatikan status karyawan yang paling rendah diharapkan kinerja teman2 bisa lebih baik lagi, apalagi notabene PP adalah Garda paling depan bagi Perhutani yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat luas. semoga sukses.
ririn
Tanggal 16 - 12 - 2011
maju terus pantang mundur. doa 13.000 orang menyertai
djel cah gunung
Tanggal 19 - 12 - 2011
PP juga Manusia....
Paidjo Herman
Tanggal 21 - 12 - 2011
kenapa asset perusahaan kurang mendapat perhatian, .....mau kapan lagiiiiii....????????
Bambang Margo Subroto
Tanggal 21 - 12 - 2011
SALAM PERJUANGAN,FKPP OKEEEYYYY...!!!
Sekar Taman
Tanggal 21 - 12 - 2011
Kesenjangan sosial ini akan berakibat fatal atau merugikan perusahaan apabila tidak segera diatasi. Kesejahteraan pekerja pelaksana (PP) merupakan tanggungjawab perusahaan. Para PP telah membuktikan kesungguhan bekerjax sampai kurun waktu 10 s/d 30 tahun...masih kurangkah??
Tuo Nglumut
Tanggal 12 - 01 - 2012
Bravo FKPP, kalo nggak kita sendiri yg berjuang siapa yg akan memperjuangkan nasib kita. maju terus siap nunggu komando mogok kerja.
ex gprau
Tanggal 13 - 01 - 2012
temen2 bersatulah utk memperjuangkan nasib kita salam kompak
Nanang Suryana Saputra
Tanggal 08 - 02 - 2012
Berita yang faktual...patut diacungkan jempol..kami & temen2 seperjuangan sangat setuju sekali dengan apa yang menjadi harapan para Pekerja Pelaksana, mudah2 an dengan diperhatikan status karyawan yang paling rendah diharapkan kinerja teman2 bisa lebih baik lagi, apalagi notabene PP adalah Garda paling depan bagi Perhutani.
Setyo Utomo
Tanggal 10 - 02 - 2012
smoga dgn dipenuhinya aspirasi tmen2 PP akan smakin menambah motivasi kerja yang lebih all out dari tmen2 smua...kesejahteraan itu sangat penting terutama utk memberikan penghidupan dan pendidikan yg layak buat anak-anak...
bambang
Tanggal 12 - 02 - 2012
pak presiden dan pak mentri ,sejahterakan lah saudara2 PP, biar hutan juga aman juga subur.indonesia yang sudah makmur untuk lebih makmur lagi,..terimaksh PP, terimaksih Hutanku...
bangkit
Tanggal 07 - 04 - 2012
harapan kami semua yaitu diangkat penuh menjadi pegawai perhutani,demi kelangsungan hidup kami,,tolong para penguasa yang diatas..DENGARKAN TERIAKAN SUARA KAMI.
kondangtenan
Tanggal 21 - 04 - 2012
FKPP galang persatuan dn satukan kata .

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengirim komentar Anda

Nama :


Email :


Isi Pesan :

Komentar maksimal 350 karakter