Supported By :
Minggu, 20 Mei 2012 |
InfoJateng0 Komentar  |  621 Pembaca

SEWA BAYI UNTUK MENGEMIS
Ditulis Oleh :M. Ichwan, Pada Tanggal : 12 - 09 - 2011 | 16:54:40

Inilah kenyataan hidup. Demi memantik rasa iba, banyak pengemis di Kota Semarang menggunakan bayi sewaan. Juga kerap ditemui anak usia sekolah yang dipekerjakan. Berapakah sewa bayi atau anak balita untuk keperluan ini? Seharian, biasanya mereka menyewa antara Rp 5.000 sampai Rp.10.000, sudah termasuk memberikan makan pada anak-anak yang disewa.

Pertanyaannya, kenapa mereka berani sewa semahal itu? Berapakah pendapatan dari seorang pengemis? Menurut Sukinah (bukan nama sebenarnya) yang selalu mangkal di “setopan bangjo” perempatan jalan arteri utara, tepat di tengah-tengah perumahan elite Puri Anjasmoro, Semarang, Jawa Tengah, menuturkan, pendapatan per-hari dari mengemis, rata-rata sekitar Rp.50.000. Nah, kalau untuk sewa Rp.5.000 sampai Rp10.000, masih untung kan?

Keterangannya itu juga dibenarkan oleh teman-teman seprofesinya. Menurut penuturan mereka, masalah “dunia per-ngemisan” ini, persis seperti diungkapkan dalam film-film mandarin dalam kisah “Raja Pengemis”. Jadi meski dianggap remeh oleh masyarakat, ternyata mengemis dapat dijadikan bisnis besar dengan omset ratusan juta rupiah per-bulannya. Jadi ada “Raja” nya, yaitu Boss para pengemis.

Tugas Boss ini mengkoordinir para pengemis, membagi wilayah, menyediakan tempat penampungan, memberikan pakaian “dinas” harian, menghidupi mereka setiap harinya. Para pengemis itu, setiap malam lapor ke Boss, berapa pendapatannya. Setelah dipotong sewa bayi atau anak balita, untuk jajan dan minum, pendapatan bersih harus segera disetorkan. Perbulannya, mereka dapat pembagian dari Boss, tergantung senioritas dan besarnya pendapatan. Dengan perputaran uang seperti itu, banyak pengemis yang di desa asalnya, hidup layak seperti para pegawai pada umumnya.

Setiap Boss, minimal punya anak buah sampai 50 orang. Setiap pagi, dengan mobil bak terbuka, diam-diam mereka mengedropnya di tempat-tempat strategis. Setelah sebulan penuh, mereka berpindah kota. Jadi kerjanya dari kota yang satu ke kota yang lain.

Sedangkan bayi atau balita yang disewakan, oleh orang tuanya, dianggap tidak disewakan, tapi dikaryakan. Meski bayi atau balita, sudah dapat menghasilkan uang bagi orang tuanya. Sekaligus dikader sebagai pengemis, untuk memasuki dunia “bisnis belas kasihan” Jangan bicara soal moral, pendidikan atau masa depan si anak. Dalam dunia per-ngemisan, semua itu tidak terlalu diperhitungkan ataupun dirisaukan. Nah. (M.Ichwan).

                                  --------------------------------------------------------------

ANAK-ANAK PERLU PERLINDUNGAN

Adanya sewa menyewa bayi untuk mengemis ini, terutama di Kota Semarang, diakui oleh AKBP Utriyanto, mewakili Kapolrestabes Semarang. Dalam sambutan pelatihan hak asasi manusia (HAM) di Hotel Metro, baru-baru ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan, pengemis perempuan yang menggendong bayi, hampir semuanya menggunakan bayi sewaan. Hal itu perlu disikapi tegas.

“Kami sudah menyelidiki, mayoritas pengemis menggunakan bayi sewaan. Ini perlu respons serius. Sebab anak harus mendapat perlindungan hukum,” terangnya. Pelatihan diadakan Lembaga Bantuan Hukum selama dua hari. Diikuti sekitar 30 aparat kepolisian dari berbagai satuan, lurah, dan komite sekolah se-Kota Semarang.

Direktur LBH Semarang Slamet Haryanto menyatakan HAM masih sering dilanggar. Banyak anak tidak mendapat perlindungan. Contohnya, anak kecil dibatasi haknya bersekolah karena membantu orangtuanya bekerja. “Banyak anak yang tidak mendapat perlindungan,” tuturnya.

Dalam pelatihan yang difasilitasi Ira dari Yayasan Setara Jakarta, peserta diajak memahami perlindungan anak dan HAM secara umum. Kepala Program LBH, Erwin Dwi Kristianto mengatakan, Kota Semarang harus menjadi kota ramah anak. Tak boleh ada anak usia sekolah yang hidup di jalanan atau dipekerjakan oleh orang tuanya maupun orang lain.

Lebih-lebih balita, tak boleh ada yang disewa untuk dipakai mengemis dan dijualbelikan. “Semarang harus menjadi kota ramah anak. Tak boleh ada anak usia sekolah yang dipekerjakan atau hidup di jalan. Tak boleh ada bayi disewakan atau diperjualbelikan,” tuturnya.

Indonesia, lanjut Erwin, telah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang anak-anak. Di antaranya, UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Pada kenyataannya, papar dia, anak-anak masih sering menjadi korban.

Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan, setiap tahun jutaan anak Indonesia mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Jenis bentuk pelanggarannya pun beragam,” ujarnya.  Erwin menjelaskan pengutipannya, pada 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi.

Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah. Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran pada tahun 2009. (M. Ichwan).

                                               -----------------------------------------------


 


KOMENTAR

Tidak Ada Komentar

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengirim komentar Anda

Nama :


Email :


Isi Pesan :

Komentar maksimal 350 karakter