DANA BOS, TIDAK BOLEH BERUPA BARANG Ditulis Oleh :Administrator, Pada Tanggal : 14 - 01 - 2011 | 13:09:00
 BERITA TERKAIT
Ada aturan baru, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh diwujudkan barang, tetapi harus berupa uang tunai. Disamping itu, mekanisme penyaluran dana bantuan tersebut akan berubah mulai tahun 2011 ini. Dana BOS akan dikirimkan langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mekanisme ini berbeda dari tahun 2010, yang diterimakan lewat pemerintah provinsi. "Perubahan ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan keterlambatan penyaluran dana BOS yang kerap menghambat kegiatan belajar-mengajar," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, di Jakarta, kepada wartawan baru-baru ini.
Keterlambatan penyaluran dana BOS kerap kali menjadi sumber penghambat operasional sekolah karena sekitar 70 persen biaya operasional sekolah berasal dari dana BOS dan 30 persen lainnya dari BOS daerah. Untuk mencegah keterlambatan ataupun penyimpangan, menurut Nuh, dana BOS akan dikawal oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. "Dana BOS sudah harus masuk ke rekening sekolah tujuh hari setelah dana itu masuk ke APBD," katanya.
Mulai 2011, dana BOS akan tercantum dalam APBD kabupaten dan kota dengan total dana untuk seluruh Tanah Air Rp16,266 triliun dengan perincian Rp 10,825 triliun untuk sekolah dasar dan Rp 5,441 triliun untuk sekolah menengah.
Adapun besaran dana BOS sekolah dasar masing-masing Rp 400.000 per siswa per tahun di kota dan Rp 397.000 per siswa per tahun untuk siswa di kabupaten. Adapun untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) Rp 575.000 per siswa per tahun (kota) dan Rp 570.000 per siswa per tahun (kabupaten).
Tidak boleh barang
Ditegaskan, dana BOS harus diberikan ke sekolah dalam bentuk uang tunai melalui rekening sekolah. Tidak boleh bentuk barang. Dengan BOS dari pusat dan daerah seharusnya tidak ada lagi pungutan dari masyarakat. Dulu ada pungutan karena alasannya BOS tidak cukup. Sekarang tidak ada alasan kekurangan uang.
Dengan mekanisme penyaluran yang baru, Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah setiap tiga bulan setelah menerima data jumlah sekolah dan siswa. Khusus untuk sekolah swasta, penyaluran dana BOS memakai mekanisme hibah karena merupakan institusi nonpemerintah. Adapun sekolah negeri diberikan melalui dinas pendidikan.
Untuk mengantisipasi ketidak jelasan, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah Kemdiknas Suyanto mengatakan, akan segera memulai proses sosialisasi petunjuk teknis tentang BOS kepada dinas pendidikan dan para kepala sekolah. Kita tunggu pelaksanaannya. (ars)
|