Supported By :
Minggu, 20 Mei 2012 |
NEWS1 Komentar  |  1682 Pembaca

DANA BOS, TIDAK BOLEH BERUPA BARANG
Ditulis Oleh :Administrator, Pada Tanggal : 14 - 01 - 2011 | 13:09:00

 

Ada aturan baru, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh diwujudkan barang, tetapi harus berupa uang tunai. Disamping itu, mekanisme penyaluran dana bantuan tersebut akan berubah mulai tahun 2011 ini. Dana BOS akan dikirimkan langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mekanisme ini berbeda dari tahun 2010, yang diterimakan lewat peme­rintah provinsi. "Perubahan ini diharapkan bi­sa menyelesaikan persoalan ke­terlambatan penyaluran dana BOS yang kerap menghambat ke­giatan belajar-mengajar," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, di Jakarta, kepada wartawan baru-baru ini.

Keterlambatan penyaluran da­na BOS kerap kali menjadi sum­ber penghambat operasional se­kolah karena sekitar 70 persen biaya operasional sekolah berasal dari dana BOS dan 30 persen lainnya dari BOS daerah. Untuk mencegah keterlambatan atau­pun penyimpangan, menurut Nuh, dana BOS akan dikawal oleh Kementerian Pendidikan Nasi­onal, Kementerian Dalam Ne­geri, dan Kementerian Keuang­an. "Dana BOS sudah harus ma­suk ke rekening sekolah tujuh hari setelah dana itu masuk ke APBD," katanya.

Mulai 2011, dana BOS akan tercantum dalam APBD kabupa­ten dan kota dengan total dana untuk seluruh Tanah Air Rp16,266 triliun dengan perincian Rp 10,825 triliun untuk sekolah dasar dan Rp 5,441 triliun untuk sekolah menengah.

Adapun besaran dana BOS se­kolah dasar masing-masing Rp 400.000 per siswa per tahun di kota dan Rp 397.000 per siswa per tahun un­tuk siswa di kabupaten. Adapun untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) Rp 575.000 per siswa per tahun (kota) dan Rp 570.000 per siswa per tahun (ka­bupaten).

Tidak boleh barang

 Ditegaskan, dana BOS harus diberikan ke sekolah dalam bentuk uang tunai melalui reke­ning sekolah. Tidak boleh bentuk barang. Dengan BOS dari pusat dan daerah seharusnya tidak ada lagi pungutan dari masyarakat. Dulu ada pungutan karena alasannya BOS tidak cukup. Sekarang tidak ada alasan kekurangan uang.

Dengan mekanisme penyalur­an yang baru, Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah setiap tiga bulan setelah menerima data jumlah sekolah dan siswa. Khu­sus untuk sekolah swasta, pe­nyaluran dana BOS memakai mekanisme hibah karena merupakan institusi nonpeme­rintah. Adapun sekolah negeri diberikan melalui dinas pendi­dikan.

Untuk mengantisipasi ketidak jelasan, Direktur Jenderal Mana­jemen Pendidikan Dasar Mene­ngah Kemdiknas Suyanto me­ngatakan, akan segera memulai proses sosialisasi petunjuk teknis tentang BOS kepada dinas pen­didikan dan para kepala sekolah. Kita tunggu pelaksanaannya. (ars)

 

 


KOMENTAR

1 Komentar

edi warmansyah
Tanggal 30 - 01 - 2012
anak saya di SD aceh barat tidak pernah mendapatkan bantuan dana bos.

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengirim komentar Anda

Nama :


Email :


Isi Pesan :

Komentar maksimal 350 karakter